Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Hak Kekayaan Intelektual

Selamat pagi Bu Yanti dan teman-teman yang sedang membaca blog ini. Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan informasi tentang Hak atas Kekayaan Intelektual. HKI merupakan HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya yaitu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak cipta (copyright) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku. Karya yang termasuk ke dalam hak cipta : buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.  Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindu